------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Advertorial

------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

search

Kamis, Juli 10, 2014

Waspada Bahaya Air Minum Isi Ulang

Oleh: Adela Eka Putra Marza

Salah satu kebutuhan pokok sehari-hari makhluk hidup di dunia ini yang tidak dapat tergantikan adalah air. Penggunaan air sangat vital bagi kehidupan, bahkan tidak hanya manusia, tetapi juga hewan dan tumbuhan. Kita mungkin masih bisa hidup beberapa hari tanpa air, tapi dipastikan tidak akan bisa bertahan lebih lama. Pasalnya, tubuh manusia memang membutuhkan air untuk menjalani semua sistem dan organ tubuh.

Menurut S Notoatmodjo dalam buku Ilmu Kesehatan Masyarakat (2003), 55-60 persen berat badan orang dewasa terdiri dari air, sedangkan pada anak-anak sekitar 65 persen dan pada bayi sekitar 80 persen. Fungsi air tersebut di dalam tubuh manusia sangatlah banyak, seperti untuk mengatur suhu tubuh, untuk mendukung aktivitas kimia di dalam tubuh, membawa nutrisi dan oksigen ke seluruh sel tubuh, dan banyak fungsi lainnya.

Standar Air Minum
Untuk memenuhi kebutuhan air minum tidaklah segampang menyediakan kebutuhan air bersih untuk kehidupan sehari-hari. Apalagi ketika dewasa ini air tawar bersih untuk air minum semakin langka di perkotaan, akibat sungai-sungai yang menjadi sumbernya semakin banyak tercemar oleh berbagai macam limbah. Begitu pula air tanah sudah tidak aman untuk dijadikan air minum, karena telah terkontaminasi oleh air permukaan.

Seiring dengan meningkatnya jumlah kebutuhan akan air bersih tersebut, ternyata para pelaku bisnis memanfaatkannya dengan menyediakan air minum dalam kemasan. Bahkan tidak hanya itu, sekarang juga banyak pengusaha kecil dan menengah yang juga menekuni bisnis air minum isi ulang. Dengan harga yang jauh lebih murah, tentu saja air minum isi ulang ini menjadi pilihan terbaik bagi kebanyakan masyarakat.

Untuk pengadaan air minum tentunya ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, sehingga layak untuk dikonsumsi. Pada umumnya, air minum yang dikonsumsi harus telah memenuhi persyaratan fisik, kimia dan mikrobiologi, agar kita bisa tetap sehat setelah meminumnya. Persyaratan ini sudah ditentukan dalam sejumlah peraturan, seperti dikeluarkan World Health Organization (WHO) atau American Public Health Association (APHA).

Sedangkan di Indonesia, ada Keputusan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 907/Menkes/SK/VII/2002 tentang Syarat-syarat dan Pengawasan Kualitas Air Minum. Dalam peraturan itu ditegaskan pada Bab II Ruang Lingkup dan Persyaratan, Pasal 2 Ayat (2) bahwa persyaratan kesehatan air minum harus memenuhi persyaratan bakteriologis, kimiawi (bahan organik, inorganik, pestisida, desinfektan dan hasil sampingannya), radioaktif dan fisik.

Pada Lampiran I Permenkes tersebut, dijelaskan secara detail unsur-unsur apa saja yang harus dipenuhi oleh setiap penyedia air minum di Indonesia, baik itu untuk air minum dalam kemasan maupun air minum isi ulang. Semua persyaratan itu tercantum dalam tabel dengan parameter, satuan, dan kadar maksimum yang diperbolehkan. Pertanyaannya, apakah sudah semua penyedia air minum memenuhi persyaratan tersebut?

Belum Layak Minum
Ternyata tidak semua air minum isi ulang itu sudah benar-benar bersih dan siap minum. Meskipun di dalam Permenkes Nomor 907/Menkes/SK/VII/2002 sudah disebutkan bahwa air minum adalah air yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum, tetapi pada kenyataannya air minum isi ulang yang banyak dijual lebih pantas disebut air bersih yang harus direbus lagi.

Telah banyak penelitian yang menemukan bahwa air minum isi ulang di Indonesia tidak seluruhnya memenuhi persyaratan untuk layak diminum. Dalam sebuah penelitian yang dilakukan di 10 kota besar di Indonesia (Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi, Cikampek, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Medan, dan Denpasar), ditemukan sekitar 16 persen dari 120 depot air minum isi ulang terkontaminasi bakteri coliform (Suprihatin, 2003).

Kemudian, Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) pernah juga meneliti depot-depot air minum isi ulang, dan diketahui tercemar bakteri patogen seperti coliform. Bahkan, ada yang terkontaminasi logam berat kadmium. Belum lagi proses pencucian galon bekas yang diyakini ikut menyumbangkan sekitar lima persen bakteri dalam air minum isi ulang itu (http://remaja.suaramerdeka.com, 29 April 2011).

Penelitian lain pernah pula dilakukan oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia terhadap 20 depot air minum isi ulang di berbagai wilayah Jakarta pada tahun 2012 lalu. Hasilnya, ditemukan ada enam sampel yang mengandung total bakteri, serta ada satu yang mengandung bakteri e.coli. Penelitian itu juga menunjukkan banyak pemilik depot yang tidak merawat galon-galon airnya secara steril (http://bolejuga.com, 5 Juni 2013).

Sedangkan di Kota Medan, seperti pernah dipublikasikan dalam artikel berjudul Depot Air Minum Isi Ulang di Kota Medan yang ditulis Johana dan ditayangkan di situs Dinas Kesehatan Kota Medan (http://dinkes.pemkomedan.go.id) pada 15 Maret 2009, ditemukan sebanyak 25 depot atau mencapai 14,7 persen ternyata positif terkontaminasi bakteri coli, dari 170 depot air minum isi ulang yang diperiksa oleh dinas tersebut.

Butuh Pengawasan Lebih
Ada banyak alasan masyarakat untuk menggunakan air minum isi ulang. Selain karena keterbatasan ketersediaan air bersih, baik yang dari Perusahaan Daerah Air Minum (PAM) ataupun dari air tanah, kepraktisan juga menjadi alasan. Menggunakan air minum isi ulang memang jauh lebih mudah, karena tidak perlu merebus lagi dan tinggal minum saja. Makanya, sekarang ini bisnis air minum isi ulang menjadi sangat laris manis.

Selain itu, air minum isi ulang juga jauh lebih murah dibandingkan air minum dalam kemasan yang bermerek terkenal. Namun yang membuat miris, air minum isi ulang itu banyak yang tercemar bakteri dan terkontaminasi zat-zat kimia berbahaya. Tidak hanya itu saja, kebanyakan depot air minum isi ulang juga tidak merawat galon-galonnya dengan steril. Makanya, air minum isi ulang ini dipercaya dapat mengakibatkan sejumlah penyakit.

Untuk masalah ini, seharusnya pemerintah dalam hal ini Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota harus aktif dalam melakukan pengawasan ke setiap depot air minum isi ulang. Sesuai dengan Permenkes Nomor 907/Menkes/SK/VII/2002, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota bisa melakukan inspeksi sanitasi dan pengambilan sampel air, hingga pemeriksaan kualitas air langsung di tempat atau di laboratorium.

Namun, seperti disebutkan dalam artikel Johana (2009), Dinas Kesehatan Kota Medan mengaku kesulitan untuk melaksanakan pengawasan depot air minum isi ulang, karena mereka bukan sebagai pemberi izin. Perizinan sendiri dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan, sedangkan Dinas Kesehatan hanya sebagai pemberi rekomendasi. Meski begitu, seharusnya Dinas Kesehatan jangan terlalu mudah memberikan rekomendasi tersebut.

Selain itu, sebenarnya dalam Permenkes Nomor 907/Menkes/SK/VII/2002 juga sudah ditegaskan pada Pasal 11, bahwa “Setiap Pengelola Penyedia Air Minum yang melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam keputusan ini yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat dan merugikan kepentingan umum dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana berdasarkan peraturan yang berlaku.”

Pastikan Sudah Steril
Melihat kondisi ini, selain berharap pemerintah bisa aktif dan tegas dalam melakukan pengawasan, kita sebagai konsumen juga harus bisa melindungi diri sendiri. Untuk lebih menjamin kesehatannya, kita perlu memilih depot air minum isi ulang yang telah memiliki sertifikat laik sehat dan hasil uji laboratorium. Sertifikat dan hasil uji laboratorium ini merupakan kontrol kualitas usaha air minum isi ulang dari segi kesehatan.

Untuk lebih meminimalisir resiko penyakit yang ditimbulkan oleh air (water borne disease), sebaiknya juga jangan langsung mengonsumsi air minum isi ulang, dan disarankan untuk merebusnya terlebih dahulu. Selain itu, mutu air minum isi ulang biasanya juga hanya tahan selama 24 jam sejak keluar dari tabung steril depot. Ingatlah, air adalah sumber kehidupan. Makanya, jagalah kehidupan Anda dengan air yang setril dan sehat.

* Dimuat di Rubrik Lingkungan, Harian Analisa (Minggu, 6 Juli 2014)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar