------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Advertorial

------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

search

Minggu, Mei 05, 2013

Apa Kabar Ranperda Pengendalian Pencemaran Udara?

Oleh: Adela Eka Putra Marza

Pada tahun 2011 lalu, DPRD Sumatera Utara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Sumut tentang Pengendalian Pencemaran Udara, tepatnya pada 8 November 2011. Ranperda ini diharapkan akan menjadi produk hukum yang mengatur pengendalian pencemaran udara, dalam upaya menciptakan lingkungan yang sehat khususnya melindungi warga Sumut dari dampak berbahaya pencemaran udara.

 
Provinsi Sumut dinilai memang sangat membutuhkan payung hukum pengendalian pencemaran udara. Hal tersebut mengingat Sumut termasuk kawasan dengan jumlah penduduk dan kendaraan bermotor yang tinggi, sehingga memiliki potensi pencemaran udara yang tinggi pula. Dengan adanya perda tersebut, akan menjadi kontrol dalam menjaga kualitas lingkungan khususnya udara.
 

Pengendalian pencemaran udara sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Peraturan ini merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pengendalian pencemaran udara tersebut meliputi pencegahan dan penanggulangan pencemaran, serta pemulihan mutu udara.
 

Namun hingga saat ini, Ranperda Sumut tentang Pengendalian Pencemaran Udara tersebut belum terdengar lagi kabarnya. Padahal ketegasan pemerintah Sumut dalam penegakan payung hukum ini sangat menentukan, untuk mengendalikan pencemaran udara di wilayah Sumut yang semakin hari semakin parah. Jika pemerintah masih setengah hati, kualitas udara di Sumut akan terus mengalami penurunan.

Sumber Pencemaran Terus Bertambah
Seperti yang kita ketahui, dampak dari pencemaran udara di wilayah Sumut, terutama di Medan terus terasa. Fakta tersebut dapat kita lihat dari gejala suhu udara yang semakin tinggi, bahkan bisa mencapai 35 derajat celcius pada waktu-waktu tertentu. Hal itu ditambah lagi dengan kondisi lingkungan yang semakin penuh debu, sehingga dapat menimbulkan penyakit pernafasan yang serius bagi manusia.
 

Semakin banyaknya kendaraan bermotor diyakini menjadi pemicu tingginya pencemaran udara di Medan. Berdasarkan data yang pernah dirilis Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Sumut, volume kendaraan di Sumut terus meningkat tajam beberapa tahun terakhir, yakni sebanyak 2.555.453 unit pada tahun 2006, 2.896.912 unit (2007), 3.304.728 unit (2008), 3.613.876 unit (2009), dan 4.039.127 unit (2010).
 

Dari angka tersebut, jika dirata-ratakan maka setiap tahunnya terjadi penambahan kendaraan bermotor sebanyak 400.000 unit. Padahal menurut World Bank, penyebab utama pencemaran udara adalah kegiatan transportasi. Emisi gas buang kendaraan bermotor diperkirakan memberikan kontribusi sebesar 60-70% terhadap pencemaran udara. Jumlah ini empat kali lebih tinggi dibandingkan dengan industri yang hanya menyumbang 15% saja.
 

Berdasarkan data dari Badan Kesehatan Dunia (WHO) yang dirilis pada 26 September 2011 lalu, Medan menjadi kota dengan polutan tertinggi di Indonesia, kemudian disusul Surabaya, Bandung, Jakarta, dan Pekanbaru. Sedangkan di tingkat dunia, Medan menempati peringkat ke-59 kota dengan polutan udara tertinggi dari 1.082 kota di 91 negara yang disurvei oleh WHO.
 

Jika kondisi ini dibiarkan berlarut-larut hingga waktu yang lama, bisa dipastikan kualitas udara di Sumatera Utara, terutama di Medan akan semakin tidak bagus. Dampak serius akibat pencemaran udara tersebut tentu saja akan semakin meningkatnya jumlah penderita penyakit pernafasan, seperti penyakit asma, bronchitis, pneumonia, penyempitan saluran pernapasan, terutama akibat gas buang olahan mesin kendaraan

Mengatur Sumber Emisi
Untuk mengendalikan pencemaran udara yang terus terjadi dan meningkat tersebut, Sumatera Utara tentunya sangat membutuhkan seperangkat aturan yang mengatur hal tersebut. Dalam Ranperda Sumut tentang Pengendalian Pencemaran Udara, telah diatur sedemikian rupa, sehingga pencemaran udara di daerah ini bisa diminimalisir, sehingga tidak merugikan masyarakat secara umum.
 

Pengendalian pencemaran udara ini meliputi pencegahan dan penanggulangan pencemaran, serta pemulihan mutu udara dengan melakukan inventarisasi mutu udara ambien, pencegahan sumber pencemar, baik dari sumber bergerak maupun sumber tidak bergerak, termasuk sumber gangguan serta penanggulangan keadaan darurat. Hal-hal yang berkaitan harus diatur, sehingga bisa menjaga kualitas udara yang baik.
 

Perlindungan mutu udara ambien didasarkan pada baku mutu udara ambien, status mutu udara ambien, baku mutu emisi, ambang batas emisi gas buang, baku tingkat gangguan, ambang batas kebisingan dan Indeks Standar Pencemar Udara. Semua poin tersebut harus diperiksa dan dipastikan sesuai dengan standar yang berlaku. Jika ternyata ada pihak-pihak yang tidak mematuhinya, disitulah peran ranperda dalam mengawasinya.
 

Dalam Ranperda Sumut tentang Pengendalian Pencemaran Udara tersebut diatur pengendalian dari usaha dan/atau kegiatan sumber bergerak, sumber bergerak spesifik, sumber tidak bergerak, dan sumber tidak bergerak spesifik yang dilakukan dengan upaya pengendalian sumber emisi dan/atau sumber gangguan yang bertujuan untuk mencegah turunnya mutu udara ambien.
 

Di antaranya, seperti aturan larangan pembukaan hutan dan lahan pertanian/perkebunan dengan cara pembakaran. Disamping itu, dilarang membakar sampah secara terbuka dan larangan merokok di kawasan tertentu. Lebih jauh lagi, kedepannya akan diterapkan uji emisi gas buangan dan kebisingan bagi kendaraan bermotor, dimana pegujiannya dilakukan oleh intansi yang membidangi perhubungan atau bengkel yang telah mendapat izin dari gubernur.

Konsisten dalam Pelaksanaan

Meski sudah berlalu hampir 2 tahun, masyarakat Sumut tentunya masih terus menunggu ditetapkannya Ranperda Sumut tentang Pengendalian Pencemaran Udara tersebut menjadi perda. Selain itu, Kota Medan juga akan mengeluarkan ranperda yang sama untuk wilayah Kota Medan. Ranperda tersebut menjadi salah satu prioritas bagi DPRD Kota Medan untuk dibahas pada tahun 2013 ini.
 

Jika melihat ke daerah lain, misalnya Provinsi DKI Jakarta sudah sejak lama memiliki perda tentang pengendalian pencemaran udara, yakni sejak tahun 2005 dengan disahkannya Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Di antaranya yang diatur adalah sanksi bagi yang tidak mau mengikuti uji emisi kendaraan berupa denda maksimal Rp 50 juta dan hukum kurungan maksimal 6 bulan penjara.
 

Namun, ternyata perda tersebut juga belum mampu mengendalikan pencemaran udara di Provinsi DKI Jakarta secara maksimal. Hal tersebut terjadi karena banyak pihak dari pemerintahan yang terkesan mengabaikan pelaksanaan perda tersebut. Hal ini diungkapkan Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB), Ahmad Safrudin di Jakarta, Sabtu (9/3) lalu (www.rakyatmerdekaonline.com).
 

Fakta ini tentunya harus menjadi perhatian bagi pemerintah daerah Provinsi Sumut dan Kota Medan jika perda pengendalian pencemaran udara telah disahkan nantinya. Pemerintah daerah harus konsisten dalam melaksanakan perda tersebut, sehingga nantinya tidak hanya menjadi “macan ompong” alias tidak efektif. Karena pada kenyataannya, memang banyak perda di daerah ini yang tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
 

Dalam pelaksanaan perda di tingkat provinsi, harus koordinasi dengan kabupaten/kota dalam sistem satuan kerja lintas kabupaten/kota yang dikoordinatori langsung oleh gubernur. Pemerintah daerah harus menyosialisasikannya kepadasemua lapisan masyarakat, sehingga masyarakat benar-benar mengetahui hak dan kewajibannya. Selain itu, pemerintah daerah juga harus mengumumkan ke publik tentang indeks standar pencemaran udara secara periodik, agar masyarakat memperoleh manfaat secara nyata dari pelaksanaan perda pengendalian pencemaran udara tersebut.

* Dimuat di Harian Analisa (Minggu, 7 April 2013)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar