------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Advertorial

------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

search

Senin, Mei 23, 2011

Solusi Kemacetan; Menggagas Busway untuk Kota Medan

Oleh: Adela Eka Putra Marza

Kemacetan di Kota Medan belakangan ini sepertinya sudah menjadi pemandangan yang lumrah setiap hari. Setiap pagi, jam istirahat makan siang dan pulang sekolah, serta sore harinya saat jam pulang kerja, jalanan di salah satu kota terbesar di Indonesia ini selalu saja diwarnai kemacetan.

Ratusan mobil dan sepeda motor terpaksa berinsut-insut di sejumlah jalan protokol. Sebut saja, seperti di Jalan Setia Budi, Jalan S Parman, Jalan Gajah Mada, Jalan Maulana Lubis, dan Jalan Juanda. Bahkan, keberadaan petugas kepolisian yang mengatur lalu lintas di kawasan itu pun tak bisa berbuat banyak.

Kondisi seperti ini tentu saja sangat mengganggu, terutama bagi para pekerja dan pelajar saat berangkat menuju kantor dan sekolah. Tidak hanya menyebabkan keterlambatan, emosi dan kesehatan pun bisa terganggu, karena mengalami depresi serta gangguan saluran pernapasan akibat asap kendaraan bermotor.

Salah satu faktor utama penyebab kemacetan ini ditengarai karena angka pertumbuhan kendaraan bermotor di Medan yang terus mengalami peningkatan setiap tahun. Bayangkan saja, dalam dua tahun selama 2007-2009, sebanyak 214.597 unit sepeda motor bertambah di Medan.

Angka ini berdasarkan data dari Dinas Perhubungan Kota Medan, dimana sebanyak 2. 318.623 unit sepeda motor tercatat dimiliki oleh warga Medan hingga 2009. Padahal, pada 2007 hanya berjumlah 2.104.026 unit. Dipastikan, angka ini terus bertambah hingga 2011 ini.

Pertumbuhan pesat ini diyakini disebabkan mudahnya akses masyarakat untuk memiliki sepeda motor. Dewasa ini, dengan hanya mengeluarkan uang sekitar Rp 1 juta, masyarakat sudah bisa membeli sepeda motor dengan cara kredit. Selain itu, dealer-dealer sepeda motor juga memberikan cicilan yang rendah kepada konsumennya.

Makanya tak heran, jika semua sepeda motor milik warga Medan ini dikumpulkan, maka jalanan di kota ini akan penuh sesak. Buktinya, sudah bisa kita lihat saat ini, yakni kemacetan yang semakin kompleks. Selain itu, kemacetan ini juga disebabkan oleh jumlah mobil pribadi dan angkutan umum.

Masih berdasarkan catatan Dinas Perhubungan Kota Medan, jumlah mobil penumpang di Medan pada 2009 mencapai 222.891 unit. Sedangkan, bus berjumlah 22.123 unit. Belum lagi, kebanyakan angkutan umum ini sering kali ugal-ugalan dalam menggunakan jalan raya. Hal ini tentunya juga dapat membahayakan keselamatan.

Pertumbuhan kendaraan bermotor ini memang semakin tidak terkendali belakangan ini. Pihak kepolisian yang mengurusi izin operasional kendaraan bermotor, seharusnya bertanggung jawab atas permasalahan ini. Karena, selama ini sama sekali tidak pasal yang mengatur kepemilikan kendaran bermotor ini.

Akibatnya, masyarakat bisa dengan mudah membeli sepeda motor, hingga jumlahnya terus membengkak setiap tahun. Seharusnya, jumlah sepeda motor ini dibatasi kepemilikannya. Begitu juga dengan mobil pribadi dan angkutan umum, yang jumlah juga ikut-ikutan bertambah.

Dengan adanya aturan mengenai kepemilikan kendaraan bermotor ini, pertumbuhannya bisa dikontrol, sesuai dengan kapasitas lalu lintas yang tersedia. Apalagi, selama ini sarana jalan raya yang tersedia di Medan sama sekali tidak mengalami pertambahan, atau setidaknya perbaikan agar layak digunakan.

Selain itu, Dinas Perhubungan juga harus melakukan pengawasan terhadap lokasi parkir. Selama ini, sering kali badan jalan disulap menjadi lokasi parkir liar. Padahal, sudah jelas rambu-rambunya bahwa tidak dibenarkan parkir di pinggir jalan raya. Penindakan terhadap parkir yang menyalah ini sama sekali tidak terlihat.

Akibatnya, keberadaan parkir liar itu semakin menambah kemacetan, karena menghambat arus lalu lintas. Belum lagi, perubahan arus yang dilakukan di sejumlah ruas jalan protocol di Medan, pada akhir tahun lalu. Ini semakin menambah kompleks permasalahan kemacetan di kota ini.

Selain mengatur pembatasan kepemilikan kendaraan bermotor dan parkir liar, pihak Dinas Perhubungan, kepolisian dan Pemerintah Kota Medan juga harus mulai mencari solusi lain untuk mengatasi, atau setidaknya mengurangi kemacetan ini. Ini musti dilakukan demi menghadirkan kenyamanan bagi masyarakat pengguna jalan.

Salah satu solusi lain yang perlu dipikirkan adalah menyediakan transportasi massal bagi masyarakat umum. Membangun Bus Rapid Transit, atau yang biasa dikenal dengan busway, sepertinya sudah perlu dilakukan di Medan, untuk mengatasi kemacetan di kota ini.

Seperti di Jakarta, transportasi massal ini bisa mengangkut masyarakat dalam jumlah besar dengan sekali jalan. Setidaknya, keberadaan transportasi massal ini bisa mengurangi jumlah kendaraan bermotor yang menggunakan jalan raya, sehingga dapat mengurangi kepadatan lalu lintas.

Selain itu, sebenarnya Kota Medan juga sudah memiliki kereta api kota untuk jarak dekat, yakni Kereta Rel Diesel Indonesia (KRDI) Sri Lelawangsa. Hanya saja, kereta api ini belum banyak dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai transportasi umum. Kereta api ini harus lebih dipromosikan lagi kepada masyarakat.

Solusi ini seharusnya bisa ditanggapi dengan serius oleh semua pihak terkait, terutama oleh Pemerintah Kota Medan. Apalagi, wacana ini sebelumnya sudah sempat diangkat oleh Dinas Perhubungan Medan. Tinggal menunggu perhatian dari pemerintah dan action untuk sesegera mungkin diwujudkan. ***

* Dimuat di Harian Analisa, Medan (Senin, 23 Mei 2011)


Baca juga di:

http://www.analisadaily.com/index.php?option=com_content&view=article&id=96341:solusi-kemacetan--menggagas-busway-untuk-kota-medan&catid=78:umum&Itemid=131

Tidak ada komentar:

Posting Komentar