------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Advertorial

------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

search

Tampilkan postingan dengan label umum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label umum. Tampilkan semua postingan

Rabu, Juli 13, 2011

Tenaga Kerja Indonesia: Pahlawan Devisa yang "Menjual Nyawa"

Oleh : Adela Eka Putra Marza

Indonesia kembali geger. Bukan soal korupsi M Nazaruddin yang membuat Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono "kebakaran jenggot". Bukan juga soal ramalan kehancuran Partai Demokrat pada Pemilu 2014 mendatang yang didengungkan oleh banyak pakar, gara-gara beberapa kasus korupsi yang menimpa kader partai tersebut.

Namun, seorang perempuan setengah baya bernama Ruyati binti Satubi yang membuat berita besar dan menghiasi berbagai media massa di Tanah Air. Siapa dia? Ruyati hanyalah seorang pekerja Indonesia di Arab Saudi, alias Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Meskipun hanya bekerja sebagai pembantu rumah tangga, namun dia ikut menyumbangkan devisa yang digunakan untuk pembangunan negeri ini.

Sayangnya, perjalanan hidup Ruyati begitu pilu. Nyawanya berakhir di ujung pedang, Sabtu (18/6) lalu, setelah divonis hukuman mati karena membunuh majikannya Khairiya binti Hamid Mijlid. Padahal, ia baru tiga tahun bekerja di rumah tersebut, setelah dikirim bekerja sebagai TKI oleh PJTKI PT Dasa Graha Utama yang berbasis di Jakarta.

Ratusan Orang

Selain Ruyati, ternyata masih ada 23 TKI lainnya di Arab Saudi yang terancam menerima kenyataan seperti warga Sukatani, Bekasi, Jawa Barat itu. Para TKI yang bekerja sebagai pekerja rumah tangga itu juga menghadapi ancaman hukuman mati. Di antaranya, tenaga kerja wanita (TKW) bernama Sumartini binti Manaungi Galisung asal Nusa Tenggara Barat.

Arab Saudi memang menjadi negara tujuan penempatan TKI terbesar kedua setelah Malaysia. Jumlah TKI di Arab Saudi berjumlah sedikitnya 1,5 juta orang, yang sebagian besarnya adalah pekerja rumah tangga. Sebagian besar pekerja rumah tangga itu perempuan yang mengirim devisa sedikitnya 7,1 miliar dollar AS atau sekitar Rp 61 triliun tahun 2010.

Jika diamati secara keseluruhan, menurut data dari Kementerian Luar Negeri RI ternyata ada ratusan WNI yang terancam hukuman mati di seluruh dunia. Data ini diambil sejak tahun 1999 hingga 2011, dengan total berjumlah 303 orang. Dari jumlah tersebut, tiga orang telah dieksekusi; dua orang dicabut nyawanya di Arab Saudi, dan satu orang di Mesir.

Kasus terbanyak tetap saja di Malaysia, dengan jumlah 233 TKI. Selanjutnya, China berada di peringkat kedua dengan 29 orang TKI, dan disusul Arab Saudi. Sebanyak 216 orang di antaranya masih dalam proses pengadilan. Yakni, di Malaysia sebanyak 177 orang, di China 20 orang dan di Arab Saudi 17 orang TKI.

Gagal Lindungi Rakyat

Pemerintah Indonesia pun langsung menjadi sorotan di dalam negeri. Kenapa tidak? Dalam kasus terakhir, Pemerintah seharusnya mampu menyelamatkan nyawa Ruyati dengan meminta keringanan hukuman melalui hubungan diplomatik dengan Pemerintah Arab Saudi. Namun, selama ini malah tidak terdengar sama sekali upaya pemerintah kita untuk melakukan itu.

Kesimpulannya, Pemerintah Indonesia saat ini telah gagal melindungi rakyatnya, dimana ini merupakan kewajiban negara. Apalagi, pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) selama ini selalu berkoar-koar bahwa perlindungan atas rakyat menjadi salah satu programnya sebagai kepala pemerintah. Namun, tetap saja itu tidak berpengaruh sama sekali terhadap hidup Ruyati.

Sebelumnya, Presiden SBY juga pernah mengatakan bahwa mereka telah mengambil langkah administratif dan hukum untuk melindungi dan memberdayakan buruh migran seperti Ruyati dan puluhan ribu TKI lainnya. Hal itu disampaikan dengan suara lantang melalui pidatonya dalam Konferensi Organisasi Buruh Internasional (ILO) di Jenewa, Swiss, Selasa (14/6) lalu.

Apakah ini hanya janji-janji omong kosong belaka? Percuma saja Presiden SBY menyebut para buruh migran ini sebagai pahlawan devisa. Mana perlindungan yang dijanjikan pemerintah sama sekali tidak terbukti. Apa saja tugas Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Menteri Luar Negeri, Menteri Hukum dan HAM, BNP2TKI dan Kedubes?

Buka Lapangan Kerja

Hukuman mati itu sebenarnya dapat dihindarkan dengan langkah politik, seperti pernah dilakukan Presiden Abdurrahman Wahid. Namun, pemerintah saat ini terlihat masih sangat kurang usahanya itu melakukan diplomasi tersebut. Seperti dalam kasus Darsem binti Daud Tawar, TKI asal Kabupaten Subang, Jawa Barat, pemerintah lebih berkonsentrasi dalam pembayaran diyat (uang darah) ketimbang melakukan advokasi litigasi di peradilan atau diplomasi secara maksimal.

Belakangan, pemerintah akhirnya mengeluarkan kebijakan moratorium TKI ke Arab Saudi. Mulai 1 Agustus mendatang, Indonesia akan menyetop pengiriman TKI ke negara di Timur Tengah tersebut. Tidak terima dengan moratorium itu, pemerintah Arab Saudi pun membalasnya dengan tidak akan lagi mengeluarkan visa bagi TKI per 1 Juli kemarin.

Sebenarnya, gagasan moratorium TKI ke Arab Saudi ini merupakan wacana lama. Seharusnya, pemerintah juga melakukan kebijakan lain terkait persoalan TKI ini. Salah satunya dengan memikirkan bagaimana caranya agar warga yang berniat untuk menjadi TKI tidak lagi membludak seperti biasanya. Solusinya, pemerintah harus memiliki komitmen tinggi untuk membangun kawasan pedesaan, yang merupakan penyumbang tertinggi jumlah TKI.

Kita tak dapat menampik bahwa munculnya hasrat masyarakat untuk menjadi TKI, karena melihat manisnya hidup di luar negeri, walaupun hanya sebagai seorang pembantu rumah tangga. Sedangkan di desa tak ada lagi peluang pekerjaan yang mampu mengangkat harkat hidup mereka. Sehingga, mereka pun nekat mengadu nasib di negeri orang.

Poin utama yang harus segera diperhatikan pemerintah adalah menyelesaikan persoalan di kawasan desa ini. Pemerintah harus lebih gencar memperbanyak lapangan pekerjaan di desa-desa, agar masyarakat punya alasan untuk bertahan di kampungnya. Memaksimalkan industri pertanian bisa menjadi salah satu jalan.

* Dimuat di Harian Analisa Medan (Selasa, 12 Juli 2011)


Baca juga di:

http://www.analisadaily.com/index.php?option=com_content&view=article&id=100961:tenaga-kerja-indonesia--pahlawan-devisa-yang-qmenjual-nyawaq&catid=1061:12-juli-2011&Itemid=218

Senin, September 20, 2010

Mengurai Konflik Tanah Adat

Oleh: Adela Eka Putra Marza

Persoalan tanah adat atau tanah ulayat seringkali bermasalah dalam penentuan tata ruang wilayah di suatu daerah. Begitu juga di Sumatera Utara. Sehingga pada akhirnya, konflik pun bermunculan karena adanya ketidakjelasan dalam menetapkan bagian tanah adat dalam tata ruang wilayah suatu daerah. Seperti yang terjadi pada lahan hutan kemenyan di Kabupaten Toba Samosir. Ini terjadi karena keterwakilan masyarakat adat belum diikutsertakan.

Padahal PBB (Persatuan Bangsa-Bangsa) sendiri mengakui hak-hak masyarakat adat termasuk kawasan tanah adat. Ini tertuang dalam Deklarasi PBB Tentang Hak-Hak Masyarakat Adat yang menjadi tonggak sejarah bagi masyarakat adat di seluruh penjuru dunia, sebagai momentum yang efektif dalam membangun konsolidasi gerakan masyarakat adat. Namun hingga saat ini, masih saja ada persoalan dalam penentuan hak-hak masyarakat adat tersebut.


Terbentur Tata Ruang

Permasalahan utama dalam penentuan tanah adat terjadi saat penetapan tata ruang suatu wilayah. Selama ini, draft tata ruang lebih banyak membicarakan tentang infrastruktur, dalam artian lebih kepada kawasan industri yang bussines oriented. Sangat sedikit sekali memperhatikan mengenai keselamatan warga, bagaimana akses warga dan wilayah pengelolaan masyarakat terhadap kawasan hutan.

Makanya sudah menjadi fenomena yang tidak aneh lagi jika konflik akibat pengelolaan tata ruang terus semakin meningkat setiap tahunnya. Padahal, dengan adanya pengaturan yang jelas mengenai ketataruangan suatu daerah seharusnya mampu meminimalisir konflik yang selama ini terjadi antara masyarakat setempat dengan pihak swasta yang melakukan pengolahan di daerah tersebut.

Adanya kepentingan dari sejumlah pihak juga menjadi penyebab munculnya konflik-konflik tersebut. Pada suatu wilayah, ada pihak yang menyatakan bahwa wilayah tersebut termasuk kawasan hutan. Tapi ternyata, fakta di lapangan wilayah tersebut telah menjadi perkebunan. Oleh karena itu juga, maka penyusunan draft tata ruang itu sendiri tidak juga selesai hingga saat ini.

Oleh karena itu, seharusnya masyarakat adat sendiri mendapatkan porsi yang sesuai untuk menyampaikan aspirasi kelompoknya dalam penyusunan draft tata ruang. Karena, sudah secara otomatis mereka memiliki peranan penting, karena merekalah yang lebih mengetahui bagaimana kondisi kawasan di lingkungan mereka, termasuk soal kawasan tanah adat.


Ekspansi Pihak Swasta

Konflik tanah adat antara masyarakat setempat dengan pihak swasta yang ingin membuka lahan memang juga menjadi persoalan yang sangat mengkhawatirkan dewasa ini di wilayah Sumut. Konflik tanah adat di Sumut memang tak juga kunjung reda, malah makin bertambah. Inilah potret akibat nasionalisasi perusahaan asing puluhan tahun silam.

Padahal dulu di masa penjajahan Belanda, masyarakat adat bisa tetap mengelola lahan kendati lahan tersebut sudah ditanami tembakau oleh perusahaan Belanda, dimana saat itu disebut tanah jaluran. Namun, praktek tersebut berakhir setelah Indonesia merdeka, terutama setelah pemerintah melakukan nasionalisasi perusahaan Belanda pada 1958.

Setelah Indonesia merdeka, jumlah tanah masyarakat adat pun berkurang drastis. Semula luas tanah adat di Sumut tak kurang dari 325 ribu hektare. Namun, jumlah itu merosot sampai 125 ribu hektare setelah ada kekacauan politik pada 1960-an. Luas itu terus menyurut hingga menjadi sekitar 50 sampai 60 ribu hektare pada tahun 1970-an.

Pada tahun 1980-an, pemerintah sempat mengeluarkan kebijakan untuk membagikan sekitar 10 ribu hektare tanah, termasuk kepada masyarakat adat. Namun kenyataannya, masyarakat adat tak mendapat jatah sedikit pun.

Oleh karena itu, belakangan ini banyak pihak yang terus memperjuangkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Masyarakat Adat agar segera dapat disahkan. Karena, dengan adanya undang-undang tersebut maka masyarakat sendiri akan merasa mendapatkan jaminan hukum atas tanah ulayat yang mereka miliki sebagai suatu warisan dari nenek moyang mereka.


Perlindungan Undang-Undang

Hingga saat ini, dalam undang-undang di Indonesia belum satupun yang mengakui kepemilikan masyarakat adat, termasuk tanah adat atau tanah ulayat. Seharusnya proteksi terhadap kepemilikan masyarakat adat diatur juga di dalam undang-undang atau minimal peraturan daerah. Selama ini, pemerintah hanya mengakui wilayah kelola terhadap suatu tanah adat oleh masyarakat setempat, namun sama sekali tidak diakui kepemilikannya.

Hutan adat sendiri sebenarnya memang masuk dalam kawasan hutan yang dimiliki oleh negara, sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan. Dengan begitu, hak pengelolaan dan kepemilikannya juga berada di tangan pemerintah. Namun, hutan adat baru bisa menjadi tanah negara jika tidak ada alas hak dari tanah tersebut.

Sedangkan tanah adat sendiri menurut hukum adat merupakan hak-hak perorangan atas tanah yang menjadi hak pribadi, akan tetapi didalamnya mengandung unsur kebersamaan, yang dalam istilah modern disebut "fungsi sosial". Hukum adat juga merupakan sumber utama hukum undang-undang pokok agrarian atau hukum pertanahan Indonesia. Oleh karena itu, dalam persoalan ini juga perlu dipertimbangkan.

Jalan keluar bagi permasalahan ini sebenarnya berada di tangan pemerintah sendiri. Pemerintah harus memberi kesempatan bagi masyarakat adat untuk mengurus hak kepemilikan tanahnya. Selain itu, juga dilakukan harmonisasi semua peraturan perundangan yang bersentuhan dengan pertanahan. Selama ini tak dibenahi, maka konflik tanah adat akan terus muncul.

Pemerintah juga harus mengatur pembatasan terhadap pihak swasta yang ingin membuka lahan baru, sehingga tidak main caplok hingga menyerobot kawasan tanah adat. Pemerintah perlu mengatur semua peruntukan terhadap kawasan hutan, sehingga bisa dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap rencana ekspansi pihak swasta tersebut. Karena, pihak swasta ini akan terus melakukan ekspansi jika ada kesempatan. Jangan sampai, suatu saat nanti seluruh kawasan Sumut sudah menjadi lahan sawit.


* Dimuat di Harian Analisa (Selasa, 7 September 2010)


Sumber:

http://www.analisadaily.com/index.php?option=com_content&view=article&id=68108:mengurai-konflik-tanah-adat&catid=764:07-september-2010&Itemid=220

Kamis, Juli 01, 2010

Kembali Menuju Keluarga Kecil Berkualitas

- Refleksi Hari Keluarga Berencana Nasional (29 Juni) -


Oleh: Adela Eka Putra Marza


Selama 30 tahun melaksanakan program Keluarga Berencana (KB) Nasional, Indonesia berhasil menekan angka kelahiran.


Pada masa transisi pemerintahan orde lama ke orde baru, Indonesia mampu menekan angka kelahiran mencapai 80 juta jiwa atau menurunkan angka kelahiran dari 5,6 persen menjadi 2,6 persen. Keberhasilan ini membuat Indonesia pernah menjadi "kiblat" bagi negara lain yang sedang menata pertumbuhan penduduknya.


Gerakan KB Nasional yang dicanangkan sejak tahun 1970, menjadi momentum dari puncak kristalisasi semangat para pejuang KB untuk memperkuat dan memperluas program KB di Tanah Air. Sejak itulah dimulainya kesadaran keluarga Indonesia untuk membangun dirinya ke arah keluarga kecil melalui program KB. Dalam perjalanannya, program KB pun berkembang secara pesat dan mengubah program ini menjadi suatu "gerakan masyarakat" dengan hasil-hasil yang nyata, berupa semakin meningkatnya jumlah keluarga kecil bahagia dan sejahtera.


Keberhasilan ini pun kemudian diperingati setiap tahunnya dalam Peringatan Hari Keluarga Berencana Nasional sejak 29 Juni 1993 di Lampung. Pada dasarnya, peringatan ini merupakan suatu kegiatan komprehensif dan terpadu, yang dilaksanakan setiap tahun untuk memberikan inspirasi dan menggerakkan keluarga Indonesia untuk bersama-sama membangun keluarga sejahtera. Momentum ini menjadi pemicu yang besar untuk lahirnya komitmen baru bagi penyempurnaan pelayanan program pembangunan keluarga kecil berkualitas di masa yang akan datang.


Alami Stagnasi

Namun, prestasi tersebut tak terlihat lagi saat ini. Dalam lima tahun terakhir, program KB Nasional malah mengalami stagnasi. Tercatat, angka kelahiran secara nasional tumbuh menjadi 2,6 persen per wanita subur. Sedangkan prevalensi pemakaian alat kontrasepsi berkisar 60 persen, dimana pemakaian alat kontrasepsi modern ini meningkat 0,7 persen (2008). Artinya, keberhasilan program KB saat ini jauh berkurang.


Diperkirakan, hal ini disebabkan semakin menurunnya komitmen para pengambil kebijakan di pusat dan daerah, serta dukungan terhadap kelangsungan program KB di daerah, dan sinergitas program tidak terjadi. Petugas lapangan KB yang pernah menjadi kebanggaan, juga tidak sesuai lagi jumlahnya dibandingkan dengan peningkatan jumlah penduduk dan pemekaran wilayah, sehingga pergerakan masyarakat juga menurun.


Jika permasalahan pertumbuhan penduduk yang tidak terkontrol ini dibiarkan, persentase pertumbuhan penduduk akan terus bertambah dari tahun ke tahun. Jika persentase pertumbuhan penduduk terus bertambah dengan laju yang tinggi, sementara laju perekonomian berjalan lamban, maka Indonesia dari tahun ke tahun akan bertambah miskin.


Soal kemiskinan juga menjadi permasalahan bagi keluarga Indonesia saat ini. Hasil Pendataan Keluarga tahun 2004, sekitar 30,5 persen (16,2 juta) keluarga di Indonesia merupakan keluarga miskin, yaitu masuk kategori Keluarga Pra Sejahtera dan Sejahtera I. Keadaan ekonomi ini tentu merupakan masalah yang sangat menekan para keluarga. Terlebih pada umumnya mereka memiliki jumlah anak yang lebih banyak, sehingga permasalahan keluarga menjadi lebih besar.


Tekanan ekonomi membuat banyak keluarga tidak mampu memberikan perhatian yang cukup terhadap kebutuhan anggota keluarga, khususnya anak-anak. Kasus-kasus kekurangan gizi, semakin banyaknya anak-anak jalanan di kota-kota besar tentunya berkaitan dengan kemampuan ekonomi keluarga.


Berbagai masalah sosial dihadapi keluarga antara lain penyimpangan perilaku yang mendorong meningkatnya angka penderita HIV/AIDS, pengguna narkoba dan aborsi di kalangan remaja, perkelahian antar anak sekolah, kekerasan dalam rumah tangga dan kekerasan sosial lainnya. Keluarga ini sangat memerlukan perhatian yang seksama dari seluruh komponen bangsa.


Komitmen Pemerintah dan Masyarakat

Kita memaklumi bahwa kualitas suatu masyarakat dan bangsa sangat ditentukan oleh kualitas keluarga sebagai unit terkecil dari masyarakat. Keluarga adalah wadah pertama dan utama dalam pembentukan kepribadian manusia. Karena dalam keluarga terdapat rangkaian interaksi sosial yang terkait dengan peran dan fungsi keluarga, seperti fungsi keagamaan, budaya, cinta kasih, perlindungan, reproduksi, sosialisasi dan pendidikan, ekonomi dan pembinaan lingkungan.


Permasalahan yang dialami oleh keluarga Indonesia saat ini diharapkan menjadi dapat perhatian utama bagi pemerintah, dalam hal ini Badan Koordinator Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Pusat, dan pemerintah daerah serta segenap unsur lembaga swadaya masyarakat dan seluruh keluarga di Indonesia. Karena jika terjadi pertambahan penduduk, otomatis penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan, pendidikan, perumahan dan lapangan kerja harus ditingkatkan. Berarti beban pemerintah menjadi bertambah.


Seharusnya dengan jumlah dua anak dalam setiap keluarga, pengeluaran beban masyarakat dan pemerintah daerah dapat ditekan. Karena biaya-biaya seperti biaya kesehatan maupun pendidikan tidak terlalu terbebani dengan jumlah tanggungan yang tidak terlalu banyak. Seperti yang telah pernah dilakukan di Kabupaten Ciamis Jawa Barat. Mereka mampu menghemat pengeluaran masyarakat sebesar Rp 330 miliar pada tahun 2006 melalui program KB (hasil penelitian Fakultas Ekonomi UNPAD). Tentu saja upaya ini tidak mungkin bisa berjalan dengan baik, jika tidak ada komitmen yang tinggi dari kepala daerahnya dan kerja sama dari masyarakat sebagai pelaksana program KB tersebut.


Selain itu, setiap keluarga Indonesia harus mulai lebih memperhatikan fungsi keluarga. Karena seperti yang kita sadari bersama, bahwa akibat perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, tuntutan zaman, serta pengaruh budaya barat yang liberal, telah menyebabkan keluarga tidak dapat memerankan fungsinya sebagaimana proporsi yang sebenarnya dengan skala prioritas yang pas.


Secara hakekat, keluarga memiliki delapan fungsi yang harus diperankan secara lengkap agar dapat membentuk kepribadian anak yang baik dan berbudi pekerti luhur. Delapan fungsi tersebut adalah fungsi keagamaan, sosial budaya, cinta kasih, melindungi, reproduksi, sosialisasi/pendidikan, ekonomi, dan fungsi pembinaan lingkungan. Saat ini, banyak fungsi keluarga tersebut yang sudah melemah dan sering dilupakan. Sehingga tak aneh sering timbul masalah dalam keluarga yang berimbas terhadap lingkungan sosial, karena disebabkan keluarga sudah kehilangan peranannya.


Oleh karena itu, hendaknya setiap keluarga Indonesia dapat memberikan perhatian yang lebih terhadap peran dan fungsi masing-masing anggota keluarga, baik sebagai ayah, ibu ataupun sebagai anak. Semua ini bisa dijaga dalam suasana komunikasi dan interaksi yang harmonis, yang pada akhirnya akan memberikan ketahanan keluarga yang lebih baik.


Untuk itu perlu diwujudkan budaya dialog yang lebih terbuka, baik diantara anggota keluarga itu sendiri maupun dengan masyarakat di lingkungannya. Dengan keterbukaan yang didasari dengan rasa saling menghormati dan mengasihi sesama keluarga dan sesama warga bangsa, akan dapat melahirkan keluarga dan masyarakat yang berkepribadian dan bermoral tinggi dengan tidak meninggalkan nilai-nilai sosial budaya bangsa Indonesia, sebagai tumpuan masa depan bangsa.


* Dimuat di Harian Analisa (Selasa, 29 Juni 2010)


Sumber:

http://www.analisadaily.com/index.php?option=com_content&view=article&id=59994:refleksi-hari-keluarga-berencana-nasional-29-juni--kembali-menuju-keluarga-kecil-berkualitas&catid=695:29-juni-2010&Itemid=217

Selasa, Mei 18, 2010

Mengurai Kasus Orang Hilang di Indonesia

Oleh: Adela Eka Putra Marza


- Refleksi Tragedi Mei 1998 -


Kasus orang hilang memang tak ada ujungnya. Bahkan hingga saat ini kasus orang hilang saat runtuhnya zaman Orde Baru (Orba) di Indonesia, belum juga menemui titik terang.


Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) sudah berkali-kali mendorong pemerintah untuk segera menyelesaikan masalah ini. Mereka terus mendesak Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk ikut mendorong penyelesaian kasus orang hilang dan melakukan penyidikan bagi kasus ini dengan melibatkan berbagai macam instansi.


Bahkan di awal pemerintahan SBY periode pertama 2004-2009, DPR RI dengan rekomendasi dari Komisi Nasional (Komnas) HAM melalui SK Komnas No 23/Komnas/X/2005, telah pula membentuk Panitia Khusus (Pansus) Penanganan Pembahasan Atas Hasil Penyelidikan Penghilangan Orang secara Paksa tahun 1997-1998. Mandatnya menuntaskan kasus orang hilang. Namun, sebagaimana tim-tim yang terkait dengan pelanggaran HAM masa silam lainnya, kerja tim ini pun juga tidak bisa maksimal.


Sebab, selalu ada kendala dalam pengusutan kasus ini. Terkadang mereka dihalangi setiap kali mau minta keterangan korban, memanggil saksi, mengumpulkan barang bukti, meninjau dan mengumpulkan keterangan di tempat kejadian. Kesulitan paling besar dalam penyelesaian kasus ini adalah susahnya memanggil saksi, khususnya personel TNI atau siapa pun yang dicurigai mengetahui informasi mengenai keberadaan orang yang hilang baik dalam kondisi hidup atau mati.


Kasus hilangnya sejumlah aktivis menjelang akhir-akhir pemerintahan Orba dan lengsernya Soeharto pada 1998, tentu tidak bisa dilupakan begitu saja. Menurut sejarawan Victor Laurentius, kasus orang hilang lebih parah ketimbang orang itu meninggal. Kasus orang hilang dikaitkan dengan orang hidup yang hilang tanpa bekas. Akan lebih baik, jika mereka meninggal, sehingga bisa disemayamkan jasadnya. Bayangkan saja bagaimana perasaan sanak keluarga mereka yang mencari keberadaannya hingga belasan tahun.


Bukan Persoalan Sepele

Kasus orang hilang bukanlah persoalan sepele. Apalagi, Sidang Komisi HAM PBB di Jenewa sudah mengesahkan International Convention for the Protection of all Persons from Enforced Disappearances (Konvensi Internasional untuk Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa) pada 29 Juni 2006. Konvensi itu menekankan bahwa penghilangan paksa merupakan ibu dari segala pelanggaran HAM. Sebab, dalam kasus itu, paling tidak empat hak dasar (basic human rights) dilanggar, yakni hak tidak disiksa, hak atas kebebasan dan keamanan, hak diperlakukan sama di depan hukum, dan hak hidup.


Masyarakat internasional pun sudah mendedikasikan setiap tanggal 30 Agustus sebagai Hari Orang Hilang Sedunia (International Day of the Disappeared). Ini adalah bentuk perhatian dan apresiasi masyarakat dunia terhadap kasus orang hilang yang terjadi di berbagai belahan dunia ini. Seperti yang terjadi di negara-negara Amerika Latin yang jumlah orang hilangnya sangat banyak. Bahkan di Belanda juga ada ratusan jasad korban Perang Dunia II yang masih belum ditemukan.


Kita tentu saja tak mau seperti negara-negara luar yang kasus orang hilangnya hingga mencapai ratusan orang. Namun tak bisa dipungkiri, kasus orang hilang di Indonesia juga menjadi salah satu pekerjaan rumah yang belum selesai hingga saat ini. Meski sudah sepuluh tahun lebih, hingga kini nasib Wiji Thukul, Petrus Aria Bimo, dan para aktivis prodemokrasi lain yang hilang belum diketahui.


Menurut Komnas HAM, daftar orang hilang yang masuk ke komnas ini berjumlah sembilan orang. Mereka ini adalah Mugiyanto, Aan Rusdianto, Faisol Reza, Raharjo Waluyo Jati, dan Nezar Patria yang merupakan mahasiswa Universitas Lampung (Unila), Sekjen Solidaritas Indonesia Untuk Amien dan Megawati (SIAGA) Pius Lustrilanang, Haryanto Taslam yang dikenal sebagai politisi pendukung setia Megawati Soekarnoputri, Direktur LBH Nusantara Jakarta Desmont J Mahesa dan Ketua SMID Andi Arief.


Kesembilan orang ini sudah dikembalikan dan kasusnya diproses di Mahkamah Militer, yang kemudian menghasilkan keputusan menghukum sejumlah anggota TNI dari kesatuan Tim Mawar, Kopassus. Komnas HAM sendiri merekomendasikan agar hasil penyelidikan itu ditindaklanjuti oleh Kejagung pada tahap penyidikan dan penuntutan dalam sidang di Pengadilan HAM.


Selain itu, dalam laporan hasil penyelidikan Komnas HAM setebal 1.057 halaman tersebut, juga disebutkan ada 13 orang lainnya, aktivis, seniman, mahasiswa, aktivis Islam yang hilang dan belum kembali. Mereka yang belum dikembalikan dan belum ditemukan itu adalah Yani Apri alias Rian, Sonny, Herman Hendarman, Dedy Umar Hamdun, Noval Alkatiri, Ismail, Suyat, Petrus Aria Bimo, Widji Thukul, Ucok Munandar Siahaan, Hendra Hambali, Yadin Muhyidin dan Abdun Naser. Mereka diduga dicokok aparat keamanan di sejumlah wilayah di Indonesia.


Sebuah pernyataan yang salah besar ketika seorang dewan penasihat sebuah partai politik besar di negeri ini, berkoar-koar di televisi swasta bahwa sudah bukan waktunya lagi bagi bangsa Indonesia untuk terus-menerus mengungkit-ungkit sejarah masa silam. Indonesia harus segera menatap ke masa depan. Ucapan tersebut jelas menunjukkan persepsi keliru dalam memahami sejarah.


Realitas kita masa lalu, masa kini, dan masa depan tidak saling terpisah. Negara Indonesia juga tidak muncul tiba-tiba dan kemudian berumur 64 tahun. Ada banyak orang yang terlibat dalam perjalanan kemerdekaan di negeri ini. Begitu juga dengan kasus hilangnya sejumlah aktivis yang ikut memperjuangkan penegakan tonggak demokrasi di negara yang katanya sedang belajar dan menjunjung tinggi demokrasi ini.


Mereka para politisi yang menguasai dan menerima hasil perjuangan reformasi di negeri ini memang hanya mampu hanya berkoar-koar lupakan masa lalu, mari membangun Indonesia ke depan. Nuansa politis kasus ini memang sangat kental. Karena orang yang hilang adalah para aktivis yang kritis terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah. Tentu saja para politisi ini merasa tak ada untungnya menyelesaikan kasus orang hilang tersebut. Makanya dengan mudah bisa berkoar-koar untuk melupakan kasus tersebut.


Tapi coba tanyakan kepada keluarga korban yang tergabung dalam Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI), apa mereka bisa melupakan anak atau kerabatnya yang hilang? Seandainya para politisi itu sendiri yang mengalami peristiwa ini, keluarga mereka sendiri yang hilang tak tentu rimba seperti itu, apa yang akan mereka lakukan? Apakah mereka bisa melupakan masa lalu dengan mudah?


Tanggung Jawab Pemerintah

Ketua Masyarakat Indonesia untuk Kemanusiaan (MIK), Bonar Tigor Naipospos pernah mengatakan bahwa kondisi HAM di Indonesia terus memburuk dalam kurun waktu dua tahun terakhir. Salah satu kasus terburuknya ialah kasus hilangnya sejumlah orang. Persoalan ini jelas-jelas menyentuh masalah kepercayaan masyarakat kepada pemerintah yang dinilai gagal melindungi warga negaranya.


Menurut anggota Komnas HAM, Albert Hasibuan pula, kasus orang yang hilang adalah tanggung jawab aparat keamanan. Ucapan senada juga disampaikan Ketua Dewan Pengurus YLBHI Bambang Widjojanto. Menurutnya aparat keamanan harus menjernihkan kasus ini secepat mungkin, bukannya sibuk menyatakan bahwa instansinya tidak terlibat dalam kasus hilangnya sejumlah orang itu.


Mengusut tuntas kasus orang hilang ini memang tidak semudah membalikkan telapak tangan. Pemerintah SBY sebagai pemegang kekuasaan saat ini juga bukanlah pelaku yang harus bertanggung jawab atas hilangnya aktivis prodemokrasi tersebut. Kendati demikian, pemerintah SBY tidak bisa mengabaikan tanggung jawab untuk menuntaskan persoalan kejahatan HAM di masa silam tersebut. Kendala-kendala dalam pengusutan kasus ini pun jelas tidak bisa dijadikan alasan untuk menghindar dari tanggung jawab.


Pemerintah harus memberikan dukungan politik dan instruksi kepada setiap institusi, TNI misalnya, yang berhubungan dengan penuntasan kasus orang hilang tersebut. Pemerintah harus melibatkan berbagai macam instansi sehingga bisa menjadi kekuatan yang cukup besar untuk menyelesaikan masalah ini. Jangan ada permainan politik lagi dalam penyelesaian kasus orang hilang ini, seperti dugaan Kontras sebelumnya ketika melihat pembentukan Pansus yang bisa saja dimuati kekuatan politis dari para politisi yang berkuasa.



Dalam hal ini, kita bisa belajar dari Argentina. Di salah satu negara Amerika Latin tersebut, Presiden Raul Alfonsin membentuk Komisi Nasional untuk Orang Hilang (Comision Nacional Para La Desaparacion de Personas/Conadep) melalui dekrit presiden pada 1983, setelah mundurnya militer dari kekuasaan. Conadep menunjuk ratusan pejabat militer sebagai orang yang bertanggung jawab. Meski hanya 365 orang yang diadili pada proses pengadilan militer, namun banyak keluarga korban yang merasa cukup puas dengan kerja komisi tersebut. Sekarang, Argentina pun tidak lagi dibelenggu oleh kasus orang hilang.


Pansus Penanganan Pembahasan Atas Hasil Penyelidikan Penghilangan Orang secara Paksa tahun 1997-1998 harus bekerja keras untuk segera menuntaskan persoalan besar dalam sejarah HAM di negeri ini. Pansus harus menyelidiki kasus ini dengan seksama, dengan meminta keterangan dari pihak yang terkait kasus. Meskipun Pansus harus bergerak sesuai dengan rekomendasi dari Komnas HAM, bukan berarti Pansus bisa dipolitisi seenaknya oleh para penguasa di senat.


Tugas utama Pansus adalah agar mendapat masukan lebih komprehensif. Oleh karena itu, Pansus harus menjadwalkan untuk memanggil pihak-pihak terkait dalam kasus orang hilang ini. Diharapkan, Pansus bisa bekerja lebih keras lagi tanpa harus menunggu rekomendasi dari Komnas HAM. Yang paling penting, langkah yang diambil tidak menyalahi aturan, dan bisa menuntaskan kasus orang hilang ini secepatnya melalui penyelidikan-penyelidikan yang dilakukannya.


Hasil penyelidikan tersebut diserahkan kepada kejaksaan untuk ditindaklanjuti. Kejaksaan pun sebenarnya bisa melakukan tindaklanjut atas rekomendasi tersebut tanpa harus menunggu rekomendasi dari DPR. Penyelesaian kasus ini harus segera dituntaskan. Tak perlu lagi banyak-banyak rekomendasi dari Komnas HAM dan DPR, yang ujung-ujungnya malah semakin mempersulit menuju jalan keluar dalam kasus ini.


Kita tentu sangat berharap pemerintahan SBY-Boediono dapat menjadikan permasalahan ini sebagai salah satu prioritas mereka untuk digerekan penyelesaiannya. Jangan sampai masyarakat semakin kehilangan kepercayaan kepada pemerintah, karena pemerintah tidak mampu melindungi rakyatnya.

* Dimuat di Harian Analisa (Selasa, 18 Mei 2010)

Sumber:
http://www.analisadaily.com/index.php?option=com_content&view=article&id=55226:refleksi-tragedi-mei-1998-mengurai-kasus-orang-hilang-di-indonesia&catid=78:umum&Itemid=131