Oleh: Adela Eka Putra Marza
Pada tahun 2011 lalu, DPRD Sumatera Utara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Sumut tentang Pengendalian Pencemaran Udara, tepatnya pada 8 November 2011. Ranperda ini diharapkan akan menjadi produk hukum yang mengatur pengendalian pencemaran udara, dalam upaya menciptakan lingkungan yang sehat khususnya melindungi warga Sumut dari dampak berbahaya pencemaran udara.
Pada tahun 2011 lalu, DPRD Sumatera Utara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Sumut tentang Pengendalian Pencemaran Udara, tepatnya pada 8 November 2011. Ranperda ini diharapkan akan menjadi produk hukum yang mengatur pengendalian pencemaran udara, dalam upaya menciptakan lingkungan yang sehat khususnya melindungi warga Sumut dari dampak berbahaya pencemaran udara.
