Oleh: Adela Eka Putra Marza
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) akhirnya menyetujui Rancangan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (RAPBN) Perubahan Tahun 2013 menjadi Undang-Undang. Keputusan ini diambil melalui mekanisme voting dalam Sidang Paripurna DPR RI pada Senin, 17 Juni 2013 kemarin, yang berlangsung alot dan memakan waktu hampir 12 jam.
![]() |
| (Sumber: Harian Analisa) |

